UMK News - KUNINGAN – Universitas Muhammadiyah Kuningan (UM Kuningan) resmi berdiri setelah penggabungan STKIP Muhammadiyah Kuningan dan STIKes Muhammadiyah Kuningan disahkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 406/E/O/2024 tertanggal 3 Juli 2024.
Penggabungan dua perguruan tinggi Muhammadiyah tersebut menjadi babak baru bagi pengembangan pendidikan tinggi di Kabupaten Kuningan. Kehadiran UM Kuningan sekaligus memperluas bidang keilmuan dan layanan pendidikan yang sebelumnya dikembangkan oleh STKIP dan STIKes Muhammadiyah Kuningan.
Berdasarkan keputusan tersebut, UM Kuningan menyelenggarakan 14 program studi yang berasal dari rumpun pendidikan, kesehatan, teknologi, sosial, hukum, manajemen, hingga peternakan.
Program studi tersebut meliputi Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah, Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi, Pendidikan Matematika, serta Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada jenjang sarjana.
Selain itu, UM Kuningan menyelenggarakan Program Studi Farmasi Program Sarjana, Farmasi Program Diploma Tiga, Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Program Diploma Tiga, Hukum Program Sarjana, Sistem dan Teknologi Informasi Program Sarjana, Manajemen Program Sarjana, Fisioterapi Program Sarjana, dan Peternakan Program Sarjana.
UM Kuningan merupakan perguruan tinggi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang berada di bawah naungan Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Sebelum menjadi universitas, STKIP Muhammadiyah Kuningan berdiri pada 22 Desember 2010 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 223/D/O/2010. Dalam perkembangannya, STKIP Muhammadiyah Kuningan menjalankan Catur Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, pengabdian kepada masyarakat, serta dakwah Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.
Ketua STKIP Muhammadiyah Kuningan sebelumnya, Dr. Nanan Abdul Manan, M.Pd., mengatakan terbitnya keputusan tersebut menjadi tahapan akhir dari proses penggabungan yang telah dilakukan.
“Melalui Surat Keputusan yang sudah diterbitkan merupakan tahapan terakhir dari proses yang sudah dilakukan. Kita berkomitmen bahwa Universitas Muhammadiyah Kuningan ini akan memberikan kontribusi nyata untuk peningkatan kualitas pendidikan masyarakat di Kabupaten Kuningan dan sekitarnya,” kata Nanan.
Menurutnya, keberadaan UM Kuningan ke depan perlu diperkuat melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga, dan perusahaan.
“Tentu ke depannya senantiasa membangun kolaborasi dengan semua pihak, baik itu pemerintah daerah, lembaga dan perusahaan sehingga dapat membangun akselerasi pada lingkup regional, nasional bahkan internasional,” ujarnya.
Penggabungan STKIP dan STIKes Muhammadiyah Kuningan menjadi UM Kuningan juga mempertemukan berbagai bidang keilmuan dalam satu institusi. Hal tersebut memberikan ruang bagi pengembangan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta dakwah Al-Islam dan Kemuhammadiyahan secara lebih luas.
Dengan berdirinya UM Kuningan, sivitas akademika memiliki ruang baru untuk mengembangkan kolaborasi lintas bidang sekaligus memperluas kontribusi perguruan tinggi bagi masyarakat. Kehadiran 14 program studi menjadi bagian dari upaya menyediakan pilihan pendidikan tinggi yang lebih beragam bagi masyarakat Kuningan dan sekitarnya.
UM Kuningan selanjutnya menjadi bagian dari perjalanan baru pendidikan tinggi Muhammadiyah di Kabupaten Kuningan. Dengan dukungan sivitas akademika, alumni, pemerintah daerah, mitra, dan masyarakat, universitas ini diharapkan terus berkembang serta memberikan kontribusi melalui pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan dakwah.

