UMK NewsMahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi kelompok yang aktif menyuarakan aspirasi, tetapi juga memiliki pemahaman komprehensif terhadap proses penyusunan regulasi sebelum memberikan kritik terhadap kebijakan publik. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mekanisme Pembuatan Peraturan Hukum Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan” yang digelar Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Kuningan (UM Kuningan) di Teras Pendopo Kabupaten Kuningan, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kuningan, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan U. Kusmana, Kepala Bagian Hukum Setda Kuningan Mahardika Rahman, Rektor UM Kuningan, dosen, mahasiswa, serta perwakilan organisasi kemahasiswaan.

Ketua Panitia yang juga Dosen Hukum Tata Negara UM Kuningan, Adv. Ferdy Herdiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang sebagai ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk memahami secara utuh mekanisme pembentukan peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga penetapan.

“Mahasiswa sering menjadi pihak yang aktif menyampaikan aspirasi terhadap kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memahami terlebih dahulu bagaimana sebuah regulasi dibentuk agar kritik yang disampaikan memiliki dasar yang kuat dan konstruktif,” ujarnya.

Ferdy menekankan bahwa penyampaian pendapat di ruang publik harus didasarkan pada argumentasi hukum yang jelas dan terukur. Ia berharap setelah mengikuti kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya mampu mengkritisi kebijakan secara umum, tetapi juga dapat mengidentifikasi secara spesifik bagian atau pasal yang dianggap bermasalah beserta prosedur yang seharusnya dilakukan.

“Mahasiswa idealnya tidak lagi bertanya di mana letak kesalahan suatu perda, tetapi sudah mampu menjelaskan pasal mana yang bermasalah dan bagaimana prosedur yang benar. Itulah mahasiswa yang siap menjadi agen perubahan berbasis ilmu,” tegasnya.

Kegiatan ini diikuti sekitar 75 peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa Program Studi Hukum, perwakilan himpunan mahasiswa dari 14 program studi, serta berbagai organisasi kemahasiswaan. Selain sebagai forum diskusi, kegiatan ini juga menjadi langkah awal dalam memperkuat kerja sama antara Program Studi Hukum UM Kuningan dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan melalui rencana penandatanganan nota kesepahaman.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat membuka peluang kolaborasi di berbagai bidang, seperti penelitian hukum, penyusunan naskah akademik, program magang mahasiswa, hingga pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum.

Sementara itu, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengapresiasi inisiatif UM Kuningan dalam menyelenggarakan forum diskusi yang dinilai sangat strategis dalam memperkuat pembangunan hukum daerah. Ia menegaskan bahwa pembangunan hukum tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan mahasiswa.

“Saya mengapresiasi kegiatan ini. Membangun hukum tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus melalui kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Dian menekankan bahwa regulasi bukan sekadar kumpulan pasal dan ayat, melainkan instrumen penting yang mengarahkan kehidupan masyarakat menuju kondisi yang lebih tertib, adil, dan sejahtera. Oleh karena itu, proses pembentukan regulasi harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan melalui dialog yang konstruktif.

“Regulasi yang baik tidak boleh lahir dari ruang tertutup. Produk hukum yang berkualitas dibangun melalui ruang dialog dan partisipasi publik, termasuk dari mahasiswa,” tegasnya.

Ia juga menilai mahasiswa memiliki peran strategis dalam mengawal proses demokrasi, khususnya dalam pembentukan kebijakan publik di daerah. Perspektif kritis dari kalangan akademisi dinilai sangat dibutuhkan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, tantangan pembangunan daerah saat ini semakin kompleks, mulai dari perkembangan teknologi, dinamika sosial, kebutuhan investasi, perlindungan lingkungan, hingga tuntutan pelayanan publik yang semakin meningkat. Dalam konteks tersebut, kualitas regulasi menjadi faktor kunci dalam menentukan keberhasilan pembangunan.

“Tanpa regulasi yang baik dan disusun melalui tahapan yang benar, pembangunan akan terganggu. Produk hukum harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mudah untuk diimplementasikan,” jelasnya.

Bupati juga mencontohkan pentingnya regulasi strategis seperti Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi dasar kepastian hukum bagi investasi dan arah pembangunan daerah.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat maupun kalangan akademisi. Bahkan, berbagai regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan aturan yang lebih tinggi akan terus dievaluasi dan disempurnakan.

“Keterbukaan adalah kunci. Regulasi yang lahir dari proses partisipatif akan memiliki legitimasi yang kuat dan lebih mudah diterima oleh masyarakat,” tambahnya.

Di hadapan mahasiswa, Dian juga mengajak agar penyampaian aspirasi dilakukan melalui jalur dialog yang konstruktif, sehingga setiap persoalan dapat dibahas secara mendalam dan menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak.

“Jika ada hal yang perlu dipertanyakan, mari kita dialogkan. Pemerintah membuka ruang komunikasi seluas-luasnya agar kita bisa mencari solusi bersama,” tutupnya.

Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan terbangun sinergi yang berkelanjutan antara Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Universitas Muhammadiyah Kuningan, khususnya dalam bidang legislasi daerah, penelitian hukum, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi diyakini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan menuju Kabupaten Kuningan yang semakin maju dan berdaya saing. (tsa)